RASIOO.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan proses pengaktifan kembali sekitar 7.000 kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sempat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Amir Ali, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi tersebut karena pemerintah daerah telah menyiapkan alur pelayanan yang jelas agar kartu bisa segera aktif kembali.
Menurutnya, mekanisme aktivasi kembali kartu KIS yang nonaktif bergantung pada kondisi pasien. Bagi masyarakat yang datang ke Puskesmas dalam kondisi stabil dan membutuhkan rujukan, petugas akan mengarahkan mereka untuk melakukan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu di Dinas Sosial (Dinsos).
“Alurnya tetap seperti biasa, hanya saja pasien perlu ke Dinsos terlebih dahulu untuk aktivasi. Setelah divalidasi dan diaktifkan kembali oleh Dinsos, pasien bisa langsung kembali ke Puskesmas dan kartu sudah dapat digunakan,” ujar dr. Amir Ali saat ditemui, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, meskipun penonaktifan data berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan Dinas Sosial, Dinkes tetap berperan aktif memberikan rekomendasi bahwa pasien memang membutuhkan jaminan kesehatan untuk menjalani pengobatan.
Sementara itu, untuk pasien dalam kondisi darurat yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), masyarakat dipastikan tidak perlu mengurus administrasi secara mandiri. Rumah sakit akan langsung berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan aktivasi kartu melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Untuk kasus IGD di 35 rumah sakit di Kota Tangerang, aktivasi dilakukan secara otomatis oleh pihak rumah sakit yang menghubungi Dinsos. Jadi masyarakat tidak perlu dipusingkan dengan urusan administrasi saat kondisi darurat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga memastikan proses transisi penonaktifan data dari pusat tersebut sejauh ini tidak menimbulkan kendala berarti di lapangan. Hal ini didukung oleh koordinasi yang kuat antara Puskesmas, rumah sakit, dan Dinas Sosial.
Dinkes pun mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan kartu KIS. Jika ditemukan kendala di lapangan, masyarakat diminta segera melapor.
“Jika ada rumah sakit yang tidak mau membantu proses ini, masyarakat silakan langsung melapor ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Kami akan pastikan jaminan kesehatan warga tetap terlayani,” pungkasnya.












Komentar