SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Pos Polisi Gadog, Warga Bisa Perpanjang SIM Tanpa ke Satpas

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Pos Polisi Gadog, untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Artinya, pemilik SIM yang diterbitkan di wilayah lain tetap bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling Polres Bogor.

Pelayanan dibuka pada pagi hari dengan jam pendaftaran mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak terkendala antrean.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, antara lain:

  • Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak Tiga lembar. KTP dari seluruh wilayah Indonesia tetap dapat digunakan.

  • Menunjukkan SIM asli yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

  • Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.

  • Melengkapi surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi SimpelPol.

Petugas juga mengingatkan agar masyarakat mengunduh aplikasi SimpelPol terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi pelayanan. Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, pemohon dapat menjalani pemeriksaan kesehatan secara online. Hasil pemeriksaan itu nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi.

Kehadiran layanan SIM Keliling di Pos Polisi Gadog diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Jika masa berlaku sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru melalui proses pembuatan dari awal.

Komentar