Perpanjang SIM Tanpa Antre di Satpas! Layanan SIM Keliling Hadir di BTM dan Jambu Dua Setiap Senin

RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Setiap hari Senin, layanan ini tersedia di dua lokasi strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui mekanisme penerbitan di kantor Satpas.

Adanya layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.

Adapun syarat yang harus dipersiapkan pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C di layanan SIM Keliling, antara lain:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).

  3. Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi layanan.

  4. Memiliki Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpelpol.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat tersebut, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpelpol, kemudian melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda