RASIOO.id – Di tengah suasana bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan. Lima kasus kriminal besar berhasil diungkap, mulai dari begal bersenjata celurit hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyamar sebagai debt collector.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama Ramadan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap aksi yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 19 Maret 2026.
Begal Celurit di Ciledug
Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Raden Saleh, Ciledug. Seorang korban yang tengah menunggu temannya tiba-tiba disergap tiga pelaku. Salah satu pelaku mengancam dengan celurit, sementara lainnya merampas sepeda motor korban. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
Aksi Cepat di Parkiran Mall
Kasus kedua terjadi di area parkiran luar pusat perbelanjaan Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Dengan modus sederhana, motor didorong ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil meringkus pelaku RS beserta penadah berinisial CH.
Sindikat Curanmor Bersenpi, Jaringan Antar Provinsi
Kasus ketiga mengungkap jaringan curanmor bersenjata api yang terorganisir. Polisi mengamankan satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 20 motor ke wilayah Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih diburu.
Perampokan Brutal Saat Subuh
Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari dengan aksi yang tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku menyerang dan membuat korban tidak berdaya sebelum membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Debt Collector Gadungan, 12 Kali Beraksi
Kasus terakhir yang paling meresahkan melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh menunggak cicilan. Jika korban melawan, pelaku tak segan melakukan kekerasan. Sindikat ini tercatat telah beraksi hingga 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah. Sebanyak 12 unit sepeda motor dan senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.
“Jika mengalami kejadian mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami akan kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres.










Komentar