RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 terus memperketat penertiban parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 12 April 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya saat akhir pekan dan pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aktivitas CFD. Petugas baru melakukan tindakan setelah kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga maupun menikmati suasana pagi di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Hengky menjelaskan bahwa tingkat pelanggaran parkir di kawasan Pakansari saat ini telah menurun signifikan.
Dari yang sebelumnya cukup tinggi, kini hanya tersisa sekitar 5 persen pelanggar, yang mayoritas merupakan pengunjung baru.
“Kalau yang sudah sering beraktivitas di Pakansari, baik olahraga maupun sekadar berkumpul, sekarang sudah tertib dan memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan. Artinya, sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat efektif,” ujar Dadang.
Untuk meningkatkan kedisiplinan, Dishub Kabupaten Bogor juga mulai menerapkan sanksi secara bertahap terhadap pelanggaran parkir. Jika sebelumnya petugas hanya melakukan pengempesan ban kendaraan, ke depan sanksi akan ditingkatkan dengan penggembokan kendaraan. Selanjutnya, penindakan akan berlanjut hingga tahap penilangan yang melibatkan pihak kepolisian.
Pada penertiban yang dilakukan hari ini, petugas menindak sekitar lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil. Meski demikian, respons masyarakat dinilai sangat positif.
“Tidak ada komplain, justru dukungan masyarakat luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tambahnya.
Dishub juga mencatat bahwa pelanggaran yang masih terjadi didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun jumlahnya relatif kecil. Ke depan, pemerintah optimistis kawasan Pakansari dapat sepenuhnya tertib dari parkir liar.
Untuk memperkuat upaya penertiban, rambu larangan parkir telah dipasang secara masif dengan jarak sekitar 50 meter antar titik agar mudah terlihat oleh masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga melakukan penataan terhadap juru parkir ilegal yang terdampak penertiban. Sebagian telah direkrut oleh pengelola resmi, sementara sisanya masih dalam proses pembahasan agar dapat diakomodasi oleh pihak pengelola.
Tak hanya itu, rekayasa akses kendaraan juga tengah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung. Salah satunya dengan rencana pembukaan barier di sejumlah titik agar kendaraan dapat langsung masuk ke kawasan Pakansari tanpa harus berputar. Langkah ini juga dilakukan karena kapasitas parkir di kawasan Laga Tangkas mulai tidak mencukupi.
Pemkab Bogor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Dengan demikian, kawasan Pakansari dapat tetap tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh aktivitas masyarakat.
“Harapan kami, tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu aktivitas. Semua harus tertib agar Pakansari benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua,” tutupnya.














Komentar