SIM Keliling Hadir di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor Setiap Selasa, Ini Jadwal dan Syaratnya!

RASIOO.id -Layanan SIM Keliling kembali tersedia untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus ke kantor Satpas. Setiap hari Selasa, layanan ini digelar di Mall CTC Cileungsi.

Pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih pagi agar mendapatkan antrean dan pelayanan lebih cepat.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar (berlaku untuk seluruh Indonesia)
  • Membawa SIM asli yang masih aktif
  • Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan
  • Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan pendaftaran, dan mengisi data kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasilnya akan diperiksa oleh petugas saat proses perpanjangan berlangsung.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Cileungsi dan sekitarnya, kini memiliki akses yang lebih praktis dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.

Komentar