Digerebek Dini Hari! Penjual Obat Keras di Bogor Ditangkap, Ribuan Pil Disita Polisi

RASIOO.id – Polsek Babakan Madang, Polres Bogor mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang dan menangkap seorang pria berinisial AM (29) di rumahnya di wilayah Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Rabu (15/4/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli tim opsnal yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026) di kawasan Jembatan Pasar Ahpoong, Desa Cipambuan. Saat itu, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras.

Kapolsek Babakan Madang, Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu butir obat keras jenis Tramadol dari salah satu pemuda.

“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait sumber obat tersebut,” ujarnya.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di saku celana dan di dalam kamar pelaku. Total barang bukti yang diamankan meliputi 1.384 butir Hexymer (pil kuning), 100 butir Tramadol, serta 180 butir Trihexyphenidyl (TriX).

Pelaku langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Komentar