RASIOO.id – Kabar baik bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Rabu di dua titik strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih mudah dan cepat. Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru langsung di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia tetap berlaku)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (berlaku untuk SIM dari seluruh Indonesia)
- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Wajib Gunakan Aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara mandiri, yang nantinya hasilnya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di lokasi.
Dengan hadirnya layanan ini di pusat keramaian seperti Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.
Jangan lupa, datang lebih awal dan lengkapi semua persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.















Komentar