RASIOO.id – Publik dikejutkan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, atau hanya berselang enam hari sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat HS berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Berdasarkan informasi dari penyidik, HS diduga memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi proses pengawasan di sektor pertambangan. Ia disebut-sebut mengintervensi mekanisme koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menguntungkan pihak tertentu.
Tak hanya itu, dalam proses penyidikan juga terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima dari pihak swasta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan persoalan administratif di sektor tambang.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, HS langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah muda—ciri khas tahanan korupsi—sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.















Komentar