RASIOO.id – Tahun 2026 menjadi fase awal yang menentukan bagi kepemimpinan Sachrudin dan Maryono dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Tangerang.
Pasangan ini mulai menjalankan program kerja secara penuh setelah pada 2025 masih melanjutkan kebijakan yang dirancang oleh Penjabat Wali Kota sebelumnya, Nurdin. Artinya, tahun ini menjadi titik awal pembuktian realisasi visi dan misi yang mereka usung saat Pilkada 2024.
Dalam empat bulan pertama, tantangan langsung terasa. Pemerintah kota harus mengelola kebutuhan pelayanan bagi sekitar dua juta penduduk, sekaligus menghadapi tekanan anggaran yang tidak ringan.
Salah satu persoalan utama adalah penurunan Dana Transfer Daerah (DTD) sekitar Rp400 miliar dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa Pemkot Tangerang mencari cara baru untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Fokus pun diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pendekatan lama yang bergantung pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai tidak cukup lagi.
Pada 2026, target pajak daerah ditetapkan sekitar Rp1,9 triliun. Rinciannya meliputi PBB-P2 sekitar Rp600 miliar, BPHTB Rp662 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp411 miliar. Sementara sektor lain seperti pajak hotel dan hiburan ditargetkan Rp23 miliar, pajak reklame Rp58 miliar, dan retribusi sampah Rp30 miliar.
Di tengah target tersebut, inovasi menjadi kunci. Digitalisasi sistem pajak dan penerapan transaksi nontunai didorong untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.
Selain itu, optimalisasi aset daerah mulai dilirik sebagai solusi. Aset tidak produktif seperti lahan dan gedung dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama dengan pihak swasta. Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diharapkan lebih maksimal, termasuk kontribusi dari Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar, dan PT TNG.
Di sisi lain, tantangan juga muncul dari struktur belanja daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai di Kota Tangerang masih berada di angka 34,2 persen.
Kondisi ini menuntut efisiensi sekaligus penataan ulang strategi anggaran agar tetap produktif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Tak kalah penting, penempatan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang menjadi faktor penentu keberhasilan. Kepala OPD dituntut tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga mampu berinovasi dan bekerja selaras dengan arah pembangunan daerah.
Pendekatan kolaborasi pentahelix pun mulai didorong. Model ini menggabungkan peran pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam mempercepat pembangunan dan menciptakan inovasi yang berkelanjutan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, tahun 2026 menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Sachrudin–Maryono. Keberhasilan mereka tidak hanya diukur dari pencapaian program, tetapi juga dari kemampuan beradaptasi, mengambil keputusan, dan membangun kolaborasi luas demi kemajuan Kota Tangerang.









Komentar