RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang kembali hadir hari ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Dua titik layanan disiapkan dengan jam operasional pagi hari.
Adapun lokasi layanan:
- Pospol Telaga Bestari
- Mitra 10 Bitung Jaya
Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean, mengingat durasi layanan yang terbatas.
Jenis Layanan
SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Perlu diperhatikan, SIM yang diperpanjang harus masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, proses harus dilakukan di kantor Satpas.
Syarat Dokumen
Agar proses berjalan lancar, siapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
Selain itu, pemohon wajib mengikuti:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
Kedua pemeriksaan tersebut tersedia langsung di lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Tangerang bisa memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Datang lebih pagi akan membantu proses lebih cepat dan menghindari antrean panjang.










Komentar