RASIOO.id– Proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menuai sorotan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan persaingan usaha sehat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan rehabilitasi GOR Nambo Jaya di Kecamatan Karawaci serta proyek pemasangan lampu sarana luar Stadion Cibodas untuk tahun anggaran 2026. Kedua proyek itu disebut menggunakan dua sistem berbeda dalam proses lelang, yakni LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan E-Katalog Versi 6.
Ketua Kadin Kota Tangerang, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggunaan sistem yang tidak konsisten ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai adanya standar ganda dalam proses pengadaan yang dapat membuka celah praktik tidak transparan.
“Ini menjadi perhatian serius. Ada indikasi ketidakkonsistenan aturan yang berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Tak hanya itu, Kadin juga menyoroti waktu pelaksanaan lelang yang dilakukan saat hari libur, serta adanya sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai tidak proporsional. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.
Budi menjelaskan, penerapan metode mini kompetisi dalam sistem E-Katalog versi terbaru juga diduga belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, baik dari sisi Peraturan Presiden, Peraturan Menteri PUPR, maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, perubahan sistem pengadaan memang perlu disosialisasikan secara menyeluruh, khususnya kepada pelaku usaha lokal. Hal ini penting agar mereka tidak dirugikan akibat minimnya pemahaman terhadap mekanisme baru.
“Seharusnya ada pembinaan dan pemberitahuan yang jelas kepada pelaku usaha. Jangan langsung diterapkan tanpa kesiapan,” tegasnya.
Sorotan Kadin ini juga sejalan dengan laporan dari sejumlah asosiasi jasa konstruksi, seperti Gapensi, Gapeksindo, Aspeknas, Aspekindo, Askonas, hingga Gapeknas, yang turut mempertanyakan proses lelang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kadin Kota Tangerang telah melayangkan surat resmi kepada Dispora guna meminta klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus diupayakan untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi juga masih melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan fakta di balik polemik lelang proyek ini.












Komentar