RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali hadir pada Senin, 4 Mei 2026. Program ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari ini, layanan tersebar di tiga titik strategis agar menjangkau lebih banyak warga.
Lokasi SIM Keliling (Senin, 4 Mei 2026)
- Pasar Kemis: Area Parkir Grand Batavia
- Kelapa Dua: Depan Polsek Kelapa Dua / Gading Serpong
- Citra Raya (Cikupa): Kawasan MardiGras
Layanan umumnya dibuka mulai pagi hari hingga siang, menyesuaikan antrean di lokasi. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari penumpukan.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- E-KTP asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat (bisa tes di lokasi)
- Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan membantu warga Kabupaten Tangerang mendapatkan layanan yang lebih cepat, praktis, dan dekat dari tempat tinggal.















Komentar