RASIOO.id — Upaya penanganan jalan longsor di wilayah Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, perbaikan akses vital tersebut tertahan lantaran belum adanya arahan resmi dari pemerintah provinsi.
Diketahui, longsor terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB dan mengganggu akses utama warga di Kelurahan Paledang. Namun, proses tindak lanjut belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui dinas terkait.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menjelaskan bahwa status jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pihaknya tidak dapat bertindak secara langsung tanpa instruksi resmi.
“Paledang itu masuk kewenangan provinsi. Jadi untuk penanganannya harus dari provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, PUPR Kota Bogor mengaku siap membantu proses pembangunan jika telah ada keputusan dari pihak provinsi. Namun ada syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni memastikan tidak ada bangunan yang berdiri di atas area yang akan diperbaiki.
“Kami siap membantu pelaksanaan di lapangan, selama tidak ada bangunan di atasnya. Itu harus dibersihkan dulu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat arahan atau keputusan resmi dari pemerintah provinsi terkait penanganan jalan tersebut.
“Belum ada arahan dari provinsi. Kami juga sudah bersurat, tapi memang harus menunggu keputusan karena itu kewenangan mereka,” tambahnya.
Kondisi ini membuat warga sekitar harus bersabar lebih lama, sementara akses yang terganggu masih menjadi kendala utama dalam aktivitas sehari-hari.
Situasi ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi lintas kewenangan dalam penanganan infrastruktur, terutama pada kondisi darurat seperti bencana longsor yang membutuhkan respon cepat.















Komentar