RASIOO.id — Rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang masih belum bisa direalisasikan. Kendala utama berasal dari status lahan yang hingga kini masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menjelaskan bahwa seluruh lahan KUA saat ini berstatus pinjam pakai oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kondisi ini membuat pembangunan atau perbaikan gedung tidak bisa dilakukan secara leluasa.
“Betul, semua lahan KUA masih milik Pemkot karena statusnya pinjam pakai,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menegaskan, selama status lahan belum dihibahkan ke Kemenag, maka revitalisasi tidak dapat dilakukan. Sebab, pembangunan menggunakan anggaran kementerian mensyaratkan kepemilikan aset yang jelas.
“Semuanya masih milik Pemkot. Jadi terbatas, kalau mau pembangunan harus dihibahkan. Sementara ini belum ada yang kita hibahkan, jadi mereka juga belum bisa menganggarkan,” jelasnya.
Selain persoalan aset, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor penghambat. Agus mengungkapkan, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kita dana transfer pusat berkurang sekitar Rp402 miliar. Jadi ini juga jadi pertimbangan. Ke depan mungkin kita anggarkan, tapi sekarang masih dalam pembahasan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui kondisi sejumlah bangunan KUA saat ini sudah kurang layak. Padahal, KUA memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi keagamaan dan kegiatan masyarakat.
“Kita tahu ada beberapa bangunan KUA yang kondisinya kurang bagus. Ini jadi perhatian dan sedang kita bahas dengan pimpinan,” tambahnya.
Revitalisasi KUA dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, prosesnya harus tetap mengikuti aturan, terutama terkait status aset dan mekanisme penganggaran antara pemerintah daerah dan kementerian.













Komentar