RASIOO.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut dugaan penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga melibatkan puluhan aparatur sipil negara (ASN). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan, dugaan penyalahgunaan aset itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kejaksaan. Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, aset yang diduga diselewengkan merupakan aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemkab Bogor di kawasan Jalan Tegar Beriman. Saat ini, lahan tersebut diketahui digunakan untuk operasional Soto Boyolali.
“Tanah itu aset Pemda, ternyata dikuasai pihak-pihak yang tidak punya kewenangan di situ,” kata Andri.
Ia menjelaskan, penggunaan aset daerah tanpa kewenangan juga berpotensi menghilangkan pemasukan daerah, termasuk dari sektor pajak.
“Kalau aset Pemda itu biasanya ada pajak yang masuk, nah ini pajak hilang,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi yang mayoritas merupakan ASN aktif maupun yang telah pensiun.
“Saksi terkait dengan aset Pemda ini semuanya ASN, baik yang masih menjabat maupun sudah pensiun,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejari Kabupaten Bogor juga akan melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bandung guna menghitung besaran kerugian negara.
Andri memastikan, apabila alat bukti dinilai cukup dan kasus naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan dan alat bukti cukup, maka tidak lama akan kami tetapkan pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup dia.













Komentar