RASIOO.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan ini berlangsung penuh tensi, mulai dari kondisi kesehatan terdakwa hingga perdebatan panas antara jaksa dan tim kuasa hukum.
Publik dibuat terkejut saat Nadiem hadir di ruang sidang dengan alat infus yang masih terpasang di tangan kirinya. Wajah pucat dan langkah yang terlihat lemah menambah suasana haru di ruang persidangan.
Diketahui sebelumnya, persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan lantaran kondisi kesehatan Nadiem menurun drastis. Ia bahkan dikabarkan sempat menjalani perawatan intensif di IGD RS Abdi Waluyo sejak awal Mei 2026.
Namun di balik kondisi fisiknya yang melemah, jalannya sidang justru berlangsung panas. Perdebatan sengit pecah ketika mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa, mengkritik keras laporan audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Menurut Agung, audit tersebut dinilai tidak memenuhi standar penghitungan kerugian negara karena terlalu banyak menggunakan asumsi dan pendekatan yang dianggap tidak objektif.
Pernyataan itu langsung memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum. Suasana sidang sempat memanas ketika jaksa mempertanyakan kapasitas dan relevansi keterangan ahli yang diajukan pihak terdakwa. Adu argumen antara kedua kubu pun tak terhindarkan hingga hakim beberapa kali harus menenangkan jalannya persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS periode 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui penerbitan aturan yang dianggap mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan hanya pada sistem tertentu sehingga dinilai menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek ke meja hijau. Dua mantan pejabat, termasuk eks Direktur SMP Kemendikbudristek, diketahui telah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara pada akhir April 2026.
Di tengah tekanan proses hukum yang terus berjalan, suasana emosional sempat terlihat usai persidangan. Nadiem tampak memeluk erat istrinya, Franka Franklin, sambil menahan tangis saat meninggalkan ruang sidang.
Momen tersebut menjadi gambaran beratnya proses hukum yang kini dihadapi mantan orang nomor satu di dunia pendidikan Indonesia itu.









Komentar