RASIOO.id – Pelayanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan tersebut digelar setiap hari Minggu di area RS Aysha, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga dapat memanfaatkan pelayanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Petugas pelayanan mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses administrasi. Selain itu, masyarakat juga disarankan hadir lebih awal agar pelayanan berjalan lebih nyaman.
Adapun dokumen dan persyaratan yang wajib dibawa pemohon antara lain:
- Membawa KTP elektronik asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
KTP dari seluruh daerah di Indonesia tetap dapat digunakan. - Membawa SIM asli yang masa berlakunya masih aktif.
SIM dari seluruh Indonesia bisa diperpanjang melalui layanan ini. - Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan secara mandiri sebelum datang ke lokasi.
Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan diverifikasi oleh petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS.
Petugas juga menyampaikan bahwa waktu pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah apabila terjadi kendala jaringan atau gangguan server. Meski demikian, masyarakat tetap bisa langsung datang ke lokasi karena pelayanan tidak menerapkan sistem kuota.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di RS Aysha Kabupaten Bogor ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.















Komentar