RASIOO.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Sastra mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut yakni terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor. Ia menegaskan, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun dengar pendapat anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” ujar Sastra Winara, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Pokok-pokok Pikiran DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, Pokir DPRD wajib diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau RKPD.
Selain itu, setiap usulan Pokir juga harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendukung penuh pengawasan dari KPK agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” tegasnya.
Menurut Sastra, pengawasan dari KPK akan membuat pelaksanaan program pembangunan yang berasal dari Pokok-pokok Pikiran DPRD menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Ia juga berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.















Komentar