RASIOO.id — Polemik soal penggunaan KTP elektronik (KTP-el) akhirnya diluruskan langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat diminta tidak bingung terkait isu yang berkembang mengenai larangan fotokopi KTP-el hingga penggunaannya saat check-in hotel.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah dan wajib digunakan dalam berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya yang membutuhkan verifikasi identitas.
“Pemanfaatan KTP-el masih tetap berlaku sesuai ketentuan. Masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el untuk keperluan check-in hotel maupun layanan lainnya,” ujar Teguh, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data, baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sistem verifikasi identitas secara digital agar lebih aman dan efisien.
Berbagai teknologi pun kini mulai diterapkan, mulai dari card reader, web service, face recognition (FR), hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pelayanan administrasi yang modern sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi ini diharapkan menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih tertib, aman, dan terlindungi,” tambahnya.
Tak hanya soal check-in hotel, Teguh juga meluruskan isu terkait larangan fotokopi KTP-el yang sempat ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, fotokopi KTP-el tetap diperbolehkan selama memang dibutuhkan oleh penyedia layanan atau lembaga pengguna.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap lembaga wajib bertanggung jawab dalam menyimpan dan melindungi data masyarakat sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kami meminta seluruh lembaga pengguna menjaga keamanan data masyarakat dan tidak menyalahgunakan salinan dokumen kependudukan,” tegasnya.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas munculnya kesalahpahaman informasi sebelumnya yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, R. Rizal Ridolloh menegaskan pihak daerah akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau kita mengikuti pusat, apa yang menjadi kebijakan Dirjen Dukcapil itu menjadi acuan kami,” ujarnya.
Pemerintah pun memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap diberikan secara cepat, akurat, aman, dan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.










Komentar