RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Kabupaten Tangerang hari ini, Rabu, 13 Mei 2026. Warga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di dua lokasi berbeda yang disediakan Satlantas Polresta Tangerang.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di:
- Pospol Telaga Bestari, Cikupa
- Lobby Timur Mal Ciputra, Citra Raya, Cikupa
Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling dan harus diproses di Satpas untuk penerbitan baru.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- SIM A sebesar Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya dapat berbeda di setiap lokasi pelayanan.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan SIM Keliling terbatas setiap harinya.












Komentar