RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang kembali beroperasi besok, Rabu, 13 Mei 2026.
Berdasarkan jadwal layanan dari Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling
• Pasar Laris Taman Cibodas, wilayah Cibodas
• Pos Polisi Pinang, wilayah Pinang/Cipondoh
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas induk sesuai wilayah masing-masing.
Masyarakat juga diimbau memastikan kartu JKN atau BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif karena mulai menjadi salah satu syarat administratif pada tahun 2026.
Dokumen yang perlu dibawa yakni KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku.
Untuk biaya, pemohon disarankan menyiapkan dana sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu yang mencakup biaya PNBP SIM, tes kesehatan, dan tes psikologi di lokasi layanan.
Warga disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.














Komentar