RASIOO.id — Kabar penting bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan transportasi udara. Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi maskapai penerbangan domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026. Aturan baru ini diterbitkan sebagai langkah menjaga stabilitas operasional maskapai di tengah melonjaknya harga avtur dunia.
Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur domestik diketahui telah menembus angka Rp29.116 per liter. Kondisi tersebut dinilai memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional penerbangan nasional.
Akibat kenaikan harga bahan bakar tersebut, maskapai kini diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 13 Mei 2026, dan dapat langsung diterapkan oleh seluruh maskapai domestik di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan biaya tambahan tersebut harus dilakukan secara transparan kepada penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket pesawat.
Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui rincian biaya perjalanan secara jelas dan terbuka.
“Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen,” demikian penegasan dalam kebijakan terbaru tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diperkirakan perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik, terutama untuk rute-rute favorit dan penerbangan pada musim libur panjang.
Pengamat menilai kebijakan fuel surcharge menjadi solusi jangka pendek bagi maskapai di tengah fluktuasi harga energi global. Namun di sisi lain, pemerintah juga diharapkan tetap mengawasi agar tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.










Komentar