Asap Pembakaran Sampah Resahkan Warga, Trantib Batuceper Langsung Turun Tangan

RASIOO.id – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di Jalan Abadi No.25, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Laporan tersebut disampaikan warga melalui aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa). Warga mengeluhkan asap dari pembakaran sampah di area pabrik terbengkalai yang berada dekat permukiman.

Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas pembakaran sampah itu disebut kerap dilakukan pada malam hari sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Lokasi tersebut juga diketahui menjadi tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar yang berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, area itu sering dijadikan tempat bermain anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Trantib Kecamatan Batuceper langsung mendatangi lokasi untuk memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat.

Kasi Trantib Kecamatan Batuceper, Sugiharto mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan warga melalui aplikasi Laksa.

“Menindaklanjuti laporan warga di Laksa, pembakaran sampah di pabrik karpet ini kita tindak lanjuti atas laporan tersebut,” kata Sugiharto, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, aktivitas pembakaran sampah telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Menurutnya, pembakaran sampah dapat menimbulkan emisi beracun yang berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

“Hal itu dilarang secara hukum karena dapat mengakibatkan emisi beracun yang berdampak pada penyakit pernapasan, merusak kualitas udara, dan memicu kebakaran,” jelasnya.

Pihak Kecamatan Batuceper pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang maupun membakar sampah sembarangan.

“Kita menghimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi membakar sampah,” tandasnya.

Komentar