RASIOO.id – Upaya pemberantasan praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan subsidi energi di Kabupaten Bogor kembali menunjukkan hasil besar. Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi serta aktivitas tambang emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat menghadiri konferensi pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 22 Mei 2026.
Rudy menilai langkah tegas aparat kepolisian menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi subsidi energi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Bogor dan seluruh jajaran atas keberhasilan membongkar praktik tambang ilegal serta penyalahgunaan BBM dan gas subsidi di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Menurutnya, subsidi energi yang digulirkan pemerintah pusat merupakan program strategis untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, praktik penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI dan Polri akan terus mengawal kebijakan subsidi energi yang menjadi program Presiden RI, Prabowo Subianto agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Subsidi gas dan BBM harus benar-benar dirasakan masyarakat kurang mampu. Kami bersama TNI dan Polri akan terus mengawal implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi berbagai bentuk penyimpangan kebijakan publik, termasuk distribusi energi bersubsidi dan aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menilai pengawasan yang melibatkan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sementara itu, Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto mengungkapkan, tujuh kasus yang berhasil dibongkar terdiri dari lima perkara tindak pidana migas dan dua kasus tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka.
“Kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden terkait pengawasan subsidi energi dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi,” jelas Wikha.
Ia memaparkan, lima kasus migas tersebut meliputi tiga perkara penyalahgunaan BBM subsidi dan dua perkara penyalahgunaan LPG subsidi ukuran tiga kilogram.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan subsidi maupun aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.















Komentar