RASIOO.id – Satres PPA dan PPO Polres Bogor membantah tudingan pemeriksaan paksa terhadap seorang saksi kasus dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, Silfi Adi Putri menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa intimidasi terhadap saksi berinisial H.
“Tidak ada pemaksaan dalam proses pemeriksaan, semua sudah prosedural,” ujar Silfi, Rabu, 27 Mei 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang menarasikan penyidik mendatangi rumah saksi sambil membawa printer untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi.
Silfi menjelaskan, perkara itu bermula dari laporan dugaan kumpul kebo yang menjerat dua tersangka, yakni D (51) dan N (22). Keduanya dikenakan Pasal 411 dan 412 KUHP setelah dilaporkan oleh istri sah D berinisial A.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap H dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa atau P19 guna mendalami keterangan saksi yang diduga mengetahui proses pernikahan siri kedua tersangka.
Penyidik kemudian mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan dan didampingi ketua RT setempat.
Namun, pemeriksaan dilakukan di rumah atas permintaan saksi sendiri karena mengaku memiliki aktivitas mengajar mengaji.
“Awalnya saksi sendiri yang meminta diperiksa di lokasi karena ada kegiatan padat di luar yakni mengaji,” katanya.
Terkait penyidik yang membawa printer ke rumah saksi, Silfi menegaskan hal itu merupakan perlengkapan kerja saat bertugas di lapangan dan bukan bentuk tekanan.
Ia menyebut proses pemeriksaan awalnya berjalan lancar hingga saksi menerima telepon dan keluar rumah.
“BAP sudah selesai dibuat, setelah kembali dalam keadaan video call, ada pihak yang merekam video dan menghadirkan penasihat hukum salah satu tersangka,” jelasnya.
Akibat situasi tersebut, berita acara pemeriksaan belum sempat ditandatangani dan proses pemeriksaan dihentikan sementara.
Polres Bogor memastikan pemanggilan ulang terhadap saksi akan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Panggilan pertama sudah dilayangkan tetapi saksi tidak hadir. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua sesuai prosedur,” tutupnya.








Komentar