RASIOO.ID – Polemik yang melibatkan Ketua RW 02 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Setelah dinonaktifkan akibat dugaan tindakan yang memicu keresahan warga, keputusan Kelurahan menunjuk aparatur pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ketua RW 02 berinisial SL (35) resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul gelombang aspirasi dari masyarakat yang menilai perilakunya telah mencederai kepercayaan warga. Menyikapi situasi tersebut, Kelurahan Periuk Jaya menggelar musyawarah bersama para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda untuk mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas lingkungan.
Hasil musyawarah menyepakati penonaktifan Ketua RW sekaligus perlunya penunjukan pelaksana tugas agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. Namun, keputusan menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Periuk Jaya sebagai Plt Ketua RW justru memunculkan pertanyaan baru terkait aspek legalitasnya.
Lurah Periuk Jaya, Muhdi Komarudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari kesepakatan bersama setelah forum musyawarah mengalami perbedaan pandangan mengenai sosok yang akan memimpin RW untuk sementara waktu.
“Agenda hari ini adalah musyawarah bersama pengurus RT dan unsur masyarakat terkait persoalan Ketua RW yang baru menjabat sekitar tiga bulan. Karena adanya permasalahan di wilayah, masyarakat menginginkan yang bersangkutan dinonaktifkan,” ujar Muhdi saat ditemui di Aula Kelurahan Periuk Jaya, Senin (8/6/2026).
Menurut Muhdi, terdapat dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda mengenai figur pengganti sementara. Untuk menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat, Kelurahan akhirnya mengambil langkah menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai pelaksana tugas.
“Daripada diberikan kepada salah satu pihak yang dapat menimbulkan konflik baru, berdasarkan hasil voting dan kesepakatan bersama, sementara ini tugas Ketua RW dijalankan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan,” katanya.
Muhdi mengungkapkan, akar persoalan yang berujung pada penonaktifan Ketua RW bermula dari tindakan yang dianggap tidak mencerminkan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, SL diduga memasuki salah satu rumah sakit dengan mengenakan atribut tenaga kesehatan perempuan lengkap dengan jilbab. Peristiwa tersebut kemudian diketahui petugas keamanan rumah sakit dan menjadi perbincangan luas di lingkungan warga.
“Hal itu dianggap mencoreng nama baik wilayah, khususnya RW 02,” ungkapnya.
Selama masa transisi, seluruh urusan administrasi dan pelayanan masyarakat di RW 02 akan berada di bawah koordinasi Kelurahan melalui Seksi Tata Pemerintahan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.
Muhdi berharap masyarakat segera mencapai kesepakatan terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua RW definitif, baik melalui pemilihan langsung, musyawarah mufakat, maupun mekanisme lain yang sesuai aturan.
“Saya berharap masyarakat tidak terlalu lama dalam menentukan langkah berikutnya. Yang terpenting seluruh proses dilakukan melalui musyawarah sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi warga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak memperkeruh suasana dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan yang berkepanjangan. Yang paling penting adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan lingkungan,” tambahnya.
Legalitas Penunjukan Plt Jadi Perdebatan
Di tengah upaya menjaga kondusivitas wilayah, keputusan menunjuk aparatur kelurahan sebagai Plt Ketua RW justru memunculkan perdebatan baru. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 Pasal 27 ayat (2), pelaksana tugas Ketua RT maupun Ketua RW disebut dapat berasal dari sekretaris RT, sekretaris RW, atau kepala bidang dalam struktur kepengurusan setempat.
Sementara itu, dalam ketentuan yang ada belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa aparatur kelurahan, termasuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan, dapat ditunjuk sebagai Plt Ketua RW.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penunjukan tersebut. Meski keputusan telah memperoleh dukungan dari forum musyawarah dan ditetapkan oleh Lurah, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik administratif maupun perbedaan tafsir terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, polemik di RW 02 Periuk Jaya kini tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan Ketua RW, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar hukum penunjukan pelaksana tugas yang untuk sementara memegang kendali pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.




Komentar