RASIOO.id – Aksi brutal yang diduga dilakukan kelompok geng motor kembali menggemparkan Kota Tangerang. Seorang pelajar berusia 16 tahun menjadi korban pembacokan dalam serangan yang terjadi di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 9 Juni 2026 dini hari.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban diketahui bernama Karim Permadi (16). Saat kejadian, ia tengah dalam perjalanan pulang bersama sejumlah rekannya setelah berkumpul di rumah teman hingga menjelang pagi.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, rombongan korban pulang secara beriringan menggunakan sepeda motor. Namun ketika melintas di kawasan Jalan Dipati Unus, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda yang datang menggunakan kendaraan bermotor.
“Para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksa mereka berhenti. Setelah itu korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam,” ujar Rabiin, Kamis (11/6/2026).
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga melakukan penelusuran terhadap kelompok yang diduga terlibat.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, telepon genggam, serta dokumen hasil visum korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda dalam aksi tersebut. Mulai dari pelaku pembacokan, pembawa senjata tajam, pengendara motor, hingga pihak yang diduga mengelola akun media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengumpulkan anggota kelompok.
Polisi juga mengungkap masih ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tidak Ada Ruang untuk Geng Motor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam, terlebih dengan korban pelajar, tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan kekerasan di jalanan. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari.
Ia mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak terlibat dalam pergaulan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal, tawuran, maupun aktivitas geng motor.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku diketahui masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi geng motor masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.









Komentar