Jangan Sampai Terlambat! SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir Sabtu Ini di Dua Lokasi Strategis

RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota kembali hadir pada Sabtu dengan membuka pelayanan di dua lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir McDonald’s Lodaya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, karena apabila sudah melewati tanggal berlaku maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.

Menariknya, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM maupun KTP dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang berada di Kota Bogor.

Meski demikian, pihak penyelenggara mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Untuk itu, masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

Tidak ada pembatasan kuota dalam pelayanan perpanjangan SIM ini. Warga cukup datang langsung ke lokasi pelayanan dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.

Komentar