RASIOO.id — Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang yang kembali beroperasi pada Kamis, 18 Juni 2026. Pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua titik berbeda.
Berdasarkan jadwal operasional, layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang dibuka mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan lokasi pelayanan sebagai berikut:
Pos Polisi Telaga Bestari
The Harvest Citra Raya
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM meliputi:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yakni:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan di kantor Satpas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang bisa lebih mudah mengakses pelayanan administrasi kendaraan secara cepat dan efisien.















Komentar