RASIOO.id — Warga Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali beroperasi pada Kamis, 18 Juni 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, layanan SIM Keliling Kota Tangerang pada Kamis tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi berikut:
Pasar Modern Graha Raya, Pinang
McDonald’s Jatake, Kota Tangerang
Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan yang umumnya berkisar Rp35.000 hingga Rp75.000, serta biaya tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Masyarakat juga diingatkan memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan warga Kota Tangerang dalam mengurus administrasi kendaraan secara lebih cepat dan praktis.












Komentar