Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu di Jasinga Berlanjut, Polisi Tegaskan Tak Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Damai

RASIOO.id – Upaya perdamaian dalam kasus tragis yang menewaskan seorang anak akibat gigitan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menemui jalan buntu. Meski ayah korban sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Polres Bogor menegaskan perkara tersebut tetap berlanjut ke proses hukum karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

Penegasan itu disampaikan Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak pelapor selaku ayah korban.

“Terkait perkara anak yang digigit anjing hingga meninggal dunia, kami tegaskan tidak ada pencabutan laporan polisi dalam perkara ini,” ujar Silfi, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, memang terdapat upaya komunikasi antara pihak keluarga korban dan kuasa hukum pemilik anjing pemburu. Setelah pertemuan tersebut, ayah korban mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Memang benar pelapor atau ayah korban mengajukan permohonan restorative justice. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2025 tentang KUHP, mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.

Silfi menambahkan, kematian korban menjadi faktor utama yang membuat perkara tersebut tidak bisa diselesaikan melalui jalur damai meskipun ada kesepakatan dari pihak keluarga.

“Dalam perkara ini korban meninggal dunia, sehingga permohonan restorative justice yang diajukan oleh pelapor belum dapat kami akomodir,” tegasnya.

Dengan demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan sebelum nantinya dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Perkara ini masih dalam tahap penyusunan dan pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa. Oleh karena itu, proses hukum masih berlanjut,” katanya.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menjadi sorotan karena melibatkan seorang anak yang kehilangan nyawa akibat serangan anjing pemburu. Keputusan Polres Bogor untuk tetap melanjutkan proses hukum menegaskan bahwa perkara yang mengakibatkan kematian tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai antara para pihak, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin rasa keadilan.

Komentar