Berkedok Warung UMKM dan Sembako, Penjual Miras Ilegal di Dramaga Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita

RASIOO.id – Sebuah warung UMKM yang beroperasi di pinggir Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek polisi setelah diduga menjual minuman keras (miras) ilegal secara sembunyi-sembunyi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Dramaga saat menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu 14 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Dramaga, Agripinus Montani Zalukhu, mengatakan operasi tersebut berhasil mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang berkedok warung UMKM dan sembako.

“Kami berhasil menyita 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol Intisari, 5 botol Arak Bali, serta 15 botol minuman beralkohol lainnya,” ujar Agripinus, Senin 15 Juni 2026.

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, tepatnya di wilayah Ciherang Hegarsari. Saat itu, polisi mencurigai sebuah warung yang diduga telah lama menjalankan praktik penjualan minuman keras secara ilegal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung tersebut.

“Warung ini memang sudah kami curigai sebelumnya. Kami juga menerima informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut menjual minuman keras dengan modus berkamuflase sebagai warung sembako,” jelasnya.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dramaga untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga memberikan pembinaan serta peringatan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.

Polisi Tegaskan Perang Terhadap Miras Ilegal

Agripinus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Dramaga. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat.

“Miras sering menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, tawuran hingga tindak pidana lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polsek Dramaga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih marak beroperasi dengan berbagai modus, termasuk berkedok sebagai warung UMKM dan toko sembako.

Komentar