Tangani Kasus Pencabulan Bocah di Cibinong, Oknum Penyidik Diduga Minta Uang ke Pelapor

RASIOO.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, menghebohkan publik. Korban diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria lanjut usia berinisial KHR (61).

Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Juni 2026. Dari keterangan keluarga, korban juga diduga sempat mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penanganan lebih lanjut.

Sebelum laporan masuk ke kepolisian, warga bersama pengurus lingkungan setempat sempat meminta klarifikasi kepada terlapor. Namun, menurut polisi, pria berinisial KHR membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saat ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan,” ujar AKP Silfi, Senin, 22 Juni 2026.

Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar informasi di media sosial yang menuding adanya oknum penyidik meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pihak pelapor agar kasus diproses.

Menanggapi isu tersebut, AKP Silfi menegaskan kabar itu tidak benar. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi internal kepada anggota yang bertugas saat laporan diterima.

“Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang piket hari itu. Penyidik tidak pernah meminta uang Rp10 juta kepada pihak pelapor,” tegasnya.

Ia juga memastikan pihak keluarga korban tidak pernah memberikan uang kepada penyidik sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Unit II Sat PPA dan PPO Polres Bogor yang secara khusus menangani kasus kekerasan terhadap anak. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan penanganan kasus kini resmi memasuki tahap penyidikan.

“Karena korbannya anak, penanganan didisposisikan ke Unit II dan sekarang prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” tutupnya.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda