RASIOO.id – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, terus menuai sorotan.
Warga yang terdampak proyek tersebut meminta Pemerintah Kota Bogor menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pembangunan dilanjutkan.
Permintaan tersebut mengemuka dalam sosialisasi perdana yang digelar Pemkot Bogor di RW 06, Mushola Albarokah pada Jumat. 8 Mei 2026 dan di RW 11 pada 24 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, warga menyatakan keberatan dan meminta bukti kajian lingkungan sebelum proyek strategis itu beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Pencemaran Lingkungan dan Ekotoksikologi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Etty Riani, menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Yang namanya proyek pembangkit listrik dari sampah itu wajib AMDAL karena memang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting. Salah satunya emisi udara seperti partikulat, NOx, SOx, termasuk dioksida dan furan,” ujar Etty kepada Rasioo.id, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, dioksida dan furan dapat muncul apabila proses pembakaran sampah tidak berlangsung sempurna atau suhu pembakaran berada di bawah 1.000 derajat Celsius.
Selain itu, aktivitas PSEL juga berpotensi menghasilkan abu sisa pembakaran, kebisingan, bau, hingga dampak lalu lintas akibat mobilisasi kendaraan pengangkut sampah.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan timbul air limbah apabila sampah yang diproses masih dalam kondisi basah.
“Kalau sampahnya masih basah, bukan tidak mungkin muncul air limbah dari proses pengolahannya. Jadi memang ada berbagai potensi dampak yang harus dikaji terlebih dahulu,” katanya.
Karena itu, Etty menilai tuntutan warga Kayumanis agar AMDAL diselesaikan sebelum proyek berjalan merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
“Sebelum dikerjakan harus ada AMDAL atau UKL-UPL terlebih dahulu. Dari kajian itu kita bisa memprediksi dampak-dampak yang akan terjadi dan menyiapkan langkah pengelolaannya,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini warga mengaku belum menerima hasil AMDAL, sementara aktivitas proyek disebut sudah berlangsung dan alat berat telah berada di lokasi.
Etty menegaskan, kajian lingkungan seharusnya selesai sebelum alat berat masuk ke area proyek.
“Harus sudah ada kajian lingkungan dulu sebelum alat berat datang. Kalau belum ada kajian lingkungan tetapi proyek sudah berjalan, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila suatu kegiatan telah berjalan tanpa dokumen lingkungan yang semestinya, maka mekanisme yang ditempuh bukan lagi AMDAL, melainkan melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kalau sudah terlanjur berjalan tanpa dokumen lingkungan, nanti harus menggunakan DELH. Prosesnya lebih panjang dan bisa dikenakan sanksi administrasi, meskipun proyek itu milik pemerintah,” ujarnya.
Etty menambahkan, proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus memiliki kepastian bahwa aktivitas tersebut aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kegiatan itu tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan apakah aman atau tidak terhadap lingkungan. Kalau tidak aman, tidak boleh dilaksanakan. Apalagi ini proyek pemerintah yang seharusnya memberi contoh,” pungkasnya.









Komentar