RASIOO.id – Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat mulai dijalankan di Kota Tangerang. Namun dari total 104 koperasi yang telah dibentuk di seluruh kelurahan, baru sekitar 28 koperasi yang saat ini aktif beroperasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya ketersediaan lahan menjadi tantangan terbesar dalam pengembangan program tersebut.
“Yang aktif sementara ini ada 28 koperasi, mungkin mendekati angka 30. Dari 104 yang sudah dibentuk, sebagian masih menghadapi persoalan SDM dan sarana pendukung,” ujar Suli Rosadi.
Selain persoalan SDM, kendala lain datang dari syarat penyediaan lahan. Pemerintah pusat mensyaratkan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pengembangan koperasi. Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang baru memiliki dua potensi lokasi yakni di kawasan Cibodas dan Lebak Wangi.
Suli menjelaskan, masih banyak pengurus koperasi yang salah memahami skema bantuan program tersebut. Banyak yang mengira akan mendapatkan hibah, padahal dukungan yang diberikan berupa pinjaman modal dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan nominal mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.
Ia menegaskan, bantuan tersebut hanya dapat diakses koperasi yang memiliki pengelolaan sehat, aktivitas usaha jelas, dan perkembangan bisnis yang baik. Koperasi tidak serta merta otomatis menerima bantuan setelah dibentuk.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindagkop UKM terus melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan sekaligus memberikan pembekalan kepada para pengurus terkait tata kelola koperasi.
Menurut Suli, tantangan SDM yang dimaksud bukan kurangnya tenaga kerja, melainkan minimnya pemahaman pengurus dalam mengelola koperasi secara profesional. Karena itu, ia mendorong keterlibatan generasi muda agar koperasi dapat berkembang lebih modern dan berkelanjutan.
Meski baru sebagian yang aktif, Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh 104 kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih. Sementara bagi koperasi yang belum memiliki gedung, pemerintah memperbolehkan penggunaan kantor kelurahan, rumah RW, atau fasilitas lain sebagai sekretariat sementara.











Komentar