RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong setiap hari Rabu.
Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dengan proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan mempercepat proses pelayanan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak tiga lembar.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
4. Melengkapi Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan Satpas yang ditentukan.
Menariknya, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang KTP maupun SIM yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang berada di Kabupaten Bogor.
Petugas juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan sistem, server, maupun jaringan. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini tidak ada pembatasan kuota untuk layanan perpanjangan SIM Keliling.
Kehadiran layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Cibinong diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik sekaligus membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu.











Komentar