RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota kembali hadir pada Rabu di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, dengan pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).
3. Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan Satpas Polresta Bogor Kota.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan seluruh persyaratan dapat diperiksa dengan lengkap.
Perlu diketahui, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk layanan perpanjangan SIM Keliling saat ini tidak diberlakukan kuota pendaftaran, sehingga pemohon dapat langsung datang ke lokasi sesuai jadwal pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya, masyarakat Kota Bogor kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di Satpas.













Komentar