RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor membuka peluang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di kawasan Jalan De Paris. Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat para pedagang wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari jam operasional hingga menjaga kebersihan lingkungan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat meninjau langsung aktivitas kuliner malam di kawasan Jalan De Paris pada Jumat (26/6/2026) malam.
Dalam peninjauan tersebut, Dedie melihat kawasan De Paris memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sentra kuliner malam yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Ini kan baru saya tinjau. Sama seperti di Jalan Ahmad Yani, di sini juga ada kuliner malam. Makanya sedang ada kajian tentang bagaimana kita memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha UMKM,” ujar Dedie.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil. Tidak semua pedagang memiliki kemampuan untuk menyewa ruko atau membuka toko permanen, sehingga pemerintah harus hadir memberikan solusi.
“Mereka yang memang tidak mampu punya toko, punya ruko, atau kios, tentu harus kita lindungi. Tetapi mereka juga harus mengikuti aturan pemerintah kota. Jadi ada tata aturannya,” katanya.
Dedie menjelaskan, salah satu aturan yang akan diterapkan adalah pembatasan jam operasional agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu ketertiban umum maupun lalu lintas di kawasan tersebut.
“Untuk kuliner seperti di Jalan Sudirman, kita perbolehkan berjualan setelah Magrib sampai pukul 04.00 WIB atau maksimal pukul 05.00 pagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah jam operasional berakhir, seluruh pedagang wajib mengembalikan kondisi kawasan seperti semula. Kebersihan, ketertiban, dan akses bagi pengguna jalan menjadi syarat utama agar aktivitas kuliner malam dapat terus berlangsung.
“Setelah itu harus bersih lagi. Saat berjualan pun mereka harus memperhatikan kebersihan dan jangan sampai mengganggu akses orang untuk berjalan,” tegas Dedie.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor terhadap pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
“Artinya, bukan hanya mereka yang punya ruko atau usaha besar yang bisa berusaha. Pelaku usaha kecil juga harus kita lindungi dan kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Pemkot Bogor kini tengah mengkaji konsep penataan kawasan kuliner malam di De Paris agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang tanpa mengesampingkan aspek ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan kota.














Komentar