RASIOO.id – Dugaan penyalahgunaan sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa. Puluhan massa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, Jumat 26 Juni 2026, menuntut pemerintah segera mengambil langkah tegas.
Mereka mendesak agar rumah kos yang berada di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari segera diperiksa menyusul dugaan beralih fungsi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, serta penyampaian tuntutan kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang. Mahasiswa menilai penanganan terhadap laporan warga berjalan lambat, meski dugaan aktivitas tersebut telah mencuat sejak pertengahan Juni.
Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keresahan masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal tetap aman dan nyaman.
“Kami datang membawa aspirasi warga yang sudah melapor sejak pertengahan Juni. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah, bukan hanya sebatas pendataan,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun warga, rumah kos tersebut diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60 ribu per jam dan diduga digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
CGMT meminta pemerintah bertindak tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap perizinan usaha.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, kami meminta rumah kos itu ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa juga meminta pemerintah melakukan penyelidikan terhadap penginapan maupun rumah kos lain yang diduga tidak beroperasi sesuai izin. Mereka memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah konkret.
“Jika dalam tujuh hari belum ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali turun ke jalan untuk mengawal persoalan ini,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, menegaskan bahwa pemerintah menghormati penyampaian aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari hak warga negara.
Menurut Yudi, pihak kecamatan telah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan rumah kos tersebut dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat kelurahan, dan kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi tidak bisa langsung disimpulkan tanpa adanya pembuktian.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali bersama lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Jika nantinya terbukti melanggar aturan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan dilakukan penutupan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kecamatan Tangerang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yudi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan rumah kos maupun penginapan di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari RT, RW, lurah, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ketertiban lingkungan. Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang sebelum dapat dipastikan adanya pelanggaran hukum.











Komentar