RASIOO.id – Pelarian pria yang diduga menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya berakhir. Setelah sempat menjadi buronan dan videonya viral di media sosial, pelaku berinisial FP (38) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung, Jumat 26 Juni 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak video dugaan penganiayaan terhadap caddy golf itu ramai diperbincangkan publik.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengatakan proses penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan FP sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.
Menurut AKP Iwan, sebelum kejadian tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. Setelah menerima pesanan, marshall tersebut mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”
Ucapan itu didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka ketika bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar luas di media sosial.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jauhari.
Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta mampu mengendalikan emosi agar persoalan tidak berujung pada tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika menemukan tindak kriminal, aksi premanisme maupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











Komentar