RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali beroperasi dengan dua lokasi pelayanan pada hari ini, sehingga warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisilinya.
Lokasi pertama dibuka di Halaman Parkir Yamaha Mekar Cibinong. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada pagi hari, Satlantas juga menyediakan pelayanan di Halaman Parkir McDonald’s (McD) Sukahati. Lokasi kedua ini melayani pemohon mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga lebih fleksibel bagi warga yang baru memiliki waktu luang pada sore hari.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi atau website Simpelpol dengan memilih lokasi pelayanan Satpas yang sesuai.
Petugas juga mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah apabila terjadi gangguan pada sistem atau jaringan. Selama pelayanan berlangsung normal, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi karena tidak diberlakukan sistem kuota.
Dengan dibukanya dua sesi pelayanan, pagi di Yamaha Mekar Cibinong dan sore di McD Sukahati, masyarakat Kabupaten Bogor diharapkan semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, segera manfaatkan layanan ini agar tetap dapat berkendara secara legal dan terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.














Komentar