RASIOO.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dibuat geram setelah menemukan sejumlah angkutan kota (angkot) yang diduga telah berusia lebih dari 20 tahun masih beroperasi di kawasan De Paris, Jumat 27 Juni 2026 malam. Padahal, Pemerintah Kota Bogor telah resmi melarang angkot tua beroperasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Temuan tersebut didapat langsung saat Dedie melakukan peninjauan di sekitar kawasan De Paris. Di lokasi, ia mendapati sebuah pangkalan yang masih digunakan sebagai tempat naik turun penumpang oleh angkot yang dinilai sudah tidak layak jalan.
“Ya, ini kebetulan kita lagi cek situasi sekitar De Paris, ternyata ini dijadikan sebagai pangkalan untuk naik turunnya penumpang angkot ilegal. Apalagi kalau lihat angkotnya sendiri sudah tidak layak, pasti usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie.
Dedie menegaskan, Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang telah ia tandatangani pada 15 Juni lalu bukan sekadar aturan di atas kertas. Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan seluruh angkutan umum di Kota Bogor memenuhi standar keselamatan dan batas usia operasional.
“Dan saya sudah tanda tangan Perwali untuk memastikan bahwa di wilayah Kota Bogor tidak boleh ada lagi angkutan penumpang dengan batas usia teknis di atas 20 tahun. Jadi, saya minta kepada Dishub, yang begini-begini jangan didiamkan,” tegasnya.
Ia mengaku tidak ingin kebijakan yang telah diterbitkan menjadi sia-sia hanya karena lemahnya pengawasan di lapangan.
“Percuma saya sudah tanda tangan Perwali kalau masih beredar. Tidak ada artinya kalau tidak kita lakukan penindakan atau ketegasan yang harus kita jalankan,” katanya.
Karena itu, Dedie meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera melakukan razia rutin di kawasan De Paris yang kini diketahui menjadi lokasi berkumpulnya angkot-angkot tua.
“Yang penting titiknya sudah ketahuan di sini. Nanti Dishub tinggal datang ke sini dan sekaligus kita lakukan penataan di wilayah De Paris. Tidak bisa dibiarkan seperti ini terus,” ujarnya.
Dalam penindakan nanti, Dishub akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Mulai dari pencopotan atribut kendaraan, pemeriksaan kelengkapan administrasi dan surat-surat kendaraan, hingga tindakan tegas berupa pengandangan terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia teknis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus mempercepat peremajaan armada angkutan kota agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih aman, nyaman, dan layak. (Hana)










Komentar