Tagihan Rp43 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Bengkel Las Pertanyakan Proyek Bentor Kecamatan Karang Tengah Kota Tanggerang

RASIOO.id – Sudah lebih dari enam bulan menunggu kepastian, seorang pengusaha bengkel las di Kota Tangerang, Baharuddin, mengaku belum menerima pembayaran senilai sekitar Rp43 juta atas pekerjaan perbaikan tujuh becak motor (bentor) pengangkut sampah milik Kecamatan Karang Tengah.

Ironisnya, seluruh pekerjaan disebut telah rampung sejak penghujung 2025 dan hingga kini bentor tersebut tetap digunakan untuk menunjang pelayanan kebersihan masyarakat. Namun, pembayaran justru tak kunjung diterima dengan alasan persoalan administrasi.

Baharuddin menuturkan, kerja sama dengan pihak Kecamatan Karang Tengah bermula pada Oktober 2025. Saat itu seorang pegawai kecamatan datang ke bengkelnya menawarkan pekerjaan perbaikan 14 unit bentor.

Tahap pertama hanya berupa perbaikan ringan, seperti menambal bagian bodi yang keropos dan mengganti beberapa pelat yang rusak. Pekerjaan tersebut selesai tanpa kendala dan langsung dibayarkan.

Kerja sama kemudian berlanjut ke tahap kedua. Kali ini tingkat kerusakan kendaraan lebih berat sehingga perbaikan yang dilakukan jauh lebih besar, mulai dari penggantian bak, sasis hingga pemasangan bagian atas bentor.

“Tahap kedua ada tujuh bentor lagi yang diperbaiki lebih besar. Katanya itu permintaan atasannya karena atasannya tidak mau baktor itu hanya diperbaiki ringan. Jadi ada yang ganti bak, ada yang ganti sasis, ada juga yang hanya diperbaiki dengan pemasangan topi. Pembayarannya juga lancar,” ujar Baharuddin.

Masalah muncul saat memasuki tahap ketiga. Sebanyak tujuh bentor kembali diperbaiki dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp43 juta.

Menurut Baharuddin, seluruh unit telah selesai dikerjakan hingga malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Nota pekerjaan pun telah diserahkan kepada pihak kecamatan sebelum penutupan anggaran.

Namun ketika mendatangi kantor Kecamatan Karang Tengah pada Februari 2026 untuk menagih pembayaran, ia justru mendapat penjelasan bahwa pekerjaan tersebut dianggap bermasalah secara administrasi.

“Katanya pekerjaannya dianggap fiktif. Padahal barangnya ada, bentornya ada sampai sekarang dan dipakai untuk pelayanan masyarakat,” katanya.

Baharuddin membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan seluruh pekerjaan benar-benar dilakukan sesuai kondisi kendaraan dan harga yang ditagihkan merupakan biaya riil tanpa adanya praktik mark up.

“Saya berani dicek, silakan cek ke bengkel lain. Kalau memang harga saya lebih mahal silakan dibandingkan. Saya tidak ada mark up,” tegasnya.

Selama enam bulan terakhir, Baharuddin mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Kecamatan Karang Tengah untuk meminta kejelasan.

Pada kunjungan pertama, ia sempat bertemu Sekretaris Kecamatan bersama beberapa pejabat lainnya. Saat itu ia diminta menunggu karena persoalan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.

“Katanya saat itu dia mau konsultasi dulu dengan Camat, akhirnya saya pulang lagi setelah mendapatkan informasi itu,” ujarnya.

Namun hingga sebulan kemudian, belum ada perkembangan. Ketika kembali datang, ia hanya bertemu seorang pegawai yang berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Kecamatan.

Pada kunjungan berikutnya, Baharuddin bahkan mengaku tidak diperbolehkan menemui pejabat yang ingin ditemuinya.

“Saya tidak ketemu. Saya minta tolong satpam, cuma ingin kejelasan. Pas kembali satpam mengaku kena omel pegawai kecamatan karena saya tidak boleh naik ke atas. Saya ingin ada kejelasan. Kalau memang tidak bisa dibayar karena prosedur, sampaikan secara resmi. Kalau yang bertanggung jawab pegawai yang memerintahkan saya, sampaikan juga. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” keluhnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan seharusnya dapat dilakukan melalui klarifikasi bersama antara dirinya, pegawai yang memberikan pekerjaan, serta pimpinan kecamatan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar dapat diketahui apakah benar terdapat pelanggaran prosedur atau hanya persoalan administrasi.

“Seharusnya camat ini inisiatif untuk mengumpulkan kami, atau melakukan interogasi kepada saya dan orang yang diperintahkan untuk datang ke saya. Kalau perlu bentornya ada drivernya, silakan ditanyakan langsung,” katanya.

Baharuddin tidak menampik bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) maupun nota kesepahaman (MoU). Seluruh kesepakatan berlangsung secara lisan dengan pegawai kecamatan yang menangani pemeliharaan bentor.

Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa dua pekerjaan sebelumnya yang dilakukan dengan mekanisme serupa dapat dibayarkan, sementara pekerjaan tahap ketiga justru dianggap tidak memenuhi prosedur.

“Kalau memang prosedurnya salah, kenapa dari awal tidak diberitahu? Kenapa dua tahap pertama dibayar, sementara yang terakhir dipersoalkan?” ujarnya.

Ia juga membantah adanya praktik pemberian komisi kepada pegawai yang memesan pekerjaan tersebut.

“Saya dengar kabar katanya ini ada permainan dan ada korupsinya. Saya berani disumpah, orang yang datang itu tidak pernah minta apa-apa. Bahkan setiap datang ke sini hanya saya suguhkan kopi dan rokok saja,” paparnya.

Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Baharuddin mengaku menggunakan modal pribadinya. Sebagian dana juga berasal dari uang muka para pengemudi bentor yang meminta tambahan pekerjaan di luar perbaikan utama.

Akibat pembayaran yang tak kunjung cair, bukan hanya dirinya yang terdampak, tetapi juga para pekerja dan pihak lain yang ikut membantu pembiayaan.

Baharuddin berharap Pemerintah Kota Tangerang turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengecek langsung kondisi fisik bentor agar tidak muncul anggapan bahwa pekerjaan tersebut fiktif.

“Saya hanya minta kejelasan. Kalau memang harus dicek, silakan dicek satu per satu. Bentornya ada, hasil pekerjaannya nyata. Kalau memang ada kesalahan administrasi, sampaikan secara terbuka agar saya tahu harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa,” tandasnya.

Komentar