RASIOO.id — Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang yang kembali hadir pada Rabu, 1 Juli 2026.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Rabu dibuka mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:
Lobby Timur Mal Ciputra
Pospol Kutabumi / Telaga Bestari
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan resmi sesuai aturan pemerintah yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.











Komentar