RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah timur, kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah warga mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pada Kamis, pelayanan SIM Keliling dipusatkan di Halaman Parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Membawa e-KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti pemeriksaan psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh secara daring melalui Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan sesuai ketentuan SATPAS.
Petugas juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem atau jaringan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan dan tidak menerapkan sistem kuota, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
Melalui pelayanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Cileungsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama. Warga juga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses administrasi berlangsung lebih cepat dan nyaman.















Komentar