Pemkab Bogor Matangkan Pilkades 2027, 292 Masa Jabatan Kades Jadi Pertimbangan

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan berlangsung serentak pada 2027 mendatang. Namun, perbedaan masa akhir jabatan kepala desa menjadi salah satu hal yang sedang diperhitungkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, terdapat ratusan kepala desa yang masa jabatannya berakhir di waktu berbeda sehingga menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

“Untuk kepala desa yang habis masa jabatannya di 2026 ada 19 desa, tahun 2027 sebanyak 222 desa, lalu Januari 2028 ada 51 desa. Jadi total ada 292 desa,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemkab Bogor harus mengkaji apakah Pilkades akan digelar serentak sekaligus atau dilakukan bertahap sesuai akhir masa jabatan masing-masing kepala desa.

“Ke depan kami masih harus berdiskusi, karena ada tiga gelombang masa jabatan kepala desa ini. Bisa saja disatukan semuanya atau dilakukan bertahap,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bogor juga tengah menindaklanjuti aturan baru melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur soal desa, termasuk perubahan terkait masa jabatan kepala desa.

Hadijana menambahkan, setelah aturan turunan dari pemerintah pusat terbit, Pemkab Bogor akan menyiapkan penyesuaian regulasi daerah melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

“Nanti kalau Permendagri sudah keluar, tahun depan kita siapkan regulasi penyesuaian Perda dan Perbup. Setelah itu baru masuk ke tahapan Pilkades,” tutupnya.

Komentar