RASIOO.id – Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kecamatan Tangerang masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang. Meski desakan penutupan terus disuarakan warga dan mahasiswa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memilih berhati-hati sebelum mengambil tindakan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di rumah kos tersebut. Namun, hingga kini petugas masih melakukan pemantauan intensif dan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Kami terus melakukan patroli dan menerima laporan dari masyarakat. Penegakan peraturan daerah tentu harus dilakukan, tetapi kami juga harus memastikan fakta di lapangan agar tidak salah mengambil tindakan,” ujar Mulyani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa 14 juli 2026.
Menurutnya, Satpol PP tidak bisa langsung melakukan penindakan hanya berbekal laporan atau dugaan. Verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kami melakukan operasi di rumah kos dan ternyata tidak terbukti, justru pemerintah bisa menghadapi gugatan. Karena itu semuanya harus dipastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Tangerang. Mereka mendesak pemerintah segera menutup rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Warga sekitar juga mengaku aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan lingkungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mulyani memastikan lokasi yang dimaksud kini telah masuk dalam pengawasan Satpol PP. Pihaknya bersama pemerintah kecamatan terus mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Lokasi itu sudah menjadi perhatian kami. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Camat Tangerang untuk memastikan kondisi di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya praktik yang melanggar aturan, Satpol PP tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mulyani.
Mulyani juga membantah anggapan bahwa kehati-hatian Satpol PP merupakan bentuk keraguan dalam bertindak. Menurutnya, sikap tersebut justru merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional agar setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bukan takut bertindak, tetapi kami harus memastikan semua sesuai prosedur. Jangan sampai langkah yang kami ambil justru menimbulkan masalah baru karena tidak didukung bukti yang kuat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Tangerang masih terus melakukan pemantauan terhadap rumah kos yang dipersoalkan warga. Pemerintah memastikan setiap keputusan penindakan akan didasarkan pada hasil verifikasi lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.











Komentar