RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait sengketa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menyusul berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam siaran persnya, Pemkab Bogor menyatakan menghormati setiap putusan pengadilan dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.
Dalam kesempatan itu, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Menurut Pemkab Bogor, dalam forum tersebut dijelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan.
Perkembangan pelaksanaan itu telah dilaporkan kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026.
Laporan tersebut berisi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, hambatan dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan sebelumnya disebutkan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.
“Hingga siaran pers ini disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud,” demikian keterangan resmi Pemkab Bogor.
Pemkab Bogor juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan sejumlah instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan amar putusan sesuai kewenangannya, sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan PSU.
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh dinilai memerlukan sinergi antarlembaga sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus melaksanakan putusan tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan mengedepankan informasi dari sumber resmi.
Latar Belakang Sengketa
Kasus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Sentul City berawal dari sengketa penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persoalan tersebut turut dipicu polemik revisi site plan yang memunculkan protes warga.
Dalam perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, warga Sentul City menggugat Bupati Bogor Ade Yasin ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut dikabulkan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin dinyatakan melakukan tindakan administrasi berupa pembiaran atau kelalaian dalam pengelolaan serta penagihan penyerahan PSU dari PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Putusan itu menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang saat ini masih dalam tahap pengawasan PTUN Bandung, dengan sejumlah tindak lanjut yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangan masing-masing.














Komentar