RASIOO.id – DPRD Kota Tangerang terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat bertindak lebih cepat terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan revisi Perda dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan perubahan regulasi nasional, tetapi juga menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, seperti IMB yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga mekanisme sanksi administratif sesuai aturan terbaru. Kami juga sudah memanggil seluruh OPD bersama Satpol PP untuk mengkaji aturan mana yang perlu disesuaikan agar tidak saling berbenturan,” ujar Lois usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan revisi Perda melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari sektor pariwisata, perhubungan, kesehatan, hingga ketentuan terkait kawasan jalur hijau. Seluruh aturan teknis tersebut diselaraskan dengan mekanisme penegakan Perda oleh Satpol PP.
“Semua OPD kami libatkan agar aturan teknis di masing-masing dinas tetap sejalan dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” katanya.
Lois menegaskan revisi Perda Trantibumlinmas tidak mengatur penerapan sanksi kerja sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan di Kota Tangerang penegakan Perda tetap mengedepankan mekanisme teguran.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran umumnya dilakukan secara bertahap melalui teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan lanjutan seperti penyegelan. Namun, untuk pelanggaran tertentu, petugas dapat melakukan tindakan langsung sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Di Kota Tangerang tidak ada sanksi kerja sosial. Yang diterapkan adalah mekanisme teguran, baik lisan maupun tertulis. Tetapi untuk pelanggaran tertentu dapat langsung ditindak di tempat sesuai jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lois menyebut penegakan tersebut mengacu pada 15 kategori ketertiban yang menjadi ruang lingkup tugas Satpol PP, di antaranya ketertiban bangunan, ketertiban sosial, ketertiban kesehatan, serta sejumlah aspek lainnya.
Salah satu usulan penting dalam revisi Perda adalah memberikan kewenangan lebih luas kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Lois, langkah tersebut diperlukan agar pembangunan yang belum memiliki izin tidak terus berlangsung sembari menunggu proses administrasi di instansi terkait.
“Apabila petugas datang dan pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan izin, kami mengusulkan Satpol PP bisa langsung melakukan penyegelan. Setelah seluruh perizinan selesai diurus, aktivitas pembangunan baru dapat dilanjutkan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan hingga selesai hanya karena menunggu proses koordinasi,” ungkapnya.
Ia berharap penguatan kewenangan tersebut dapat mempercepat penegakan Perda sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini, sehingga ketertiban umum di Kota Tangerang dapat terjaga secara lebih efektif.















Komentar